Pemerintah Desa Simo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka persetujuan alih fungsi penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Koperasi Desa Merah Putih dan perubahan Rencana Anggaran Kerja Pemerintah Desa (RAKPDes) 2025 di kantor Desa Simo pada tanggal 1 Desember 2025.
Acara ini dihadiri oleh masyarakat desa Simo, perangkat desa, dan perwakilan dari Kecamatan Kendal. Musyawarah desa ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati alih fungsi penggunaan TKD untuk Koperasi Desa Merah Putih dan perubahan RAKPDes 2025.
Bapak Kepala Desa Simo, Sugino, memimpin acara ini dan menyampaikan bahwa musyawarah desa ini merupakan upaya pemerintah desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan aset desa. "Kami berharap dengan adanya musyawarah desa ini, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset desa," ujarnya.
Dalam acara ini, perangkat desa mempresentasikan rencana alih fungsi penggunaan TKD untuk Koperasi Desa Merah Putih dan perubahan RAKPDes 2025. Masyarakat desa Simo juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran terkait rencana tersebut.
Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah, masyarakat desa Simo menyepakati alih fungsi penggunaan TKD untuk Koperasi Desa Merah Putih dan perubahan RAKPDes 2025. Bapak Kepala Desa Simo, Sugino, menyampaikan bahwa keputusan ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penggunaan aset desa dan pembangunan desa tahun 2025.
Acara musyawarah desa ini berjalan dengan lancar dan tertib, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan desa Simo.